Rumah Jampidsus Digeledah Kortas Tipidkor Polri, Begini Respons Kejagung
JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, diduga digeledah oleh penyidik Kortas Tipidkor Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna angkat bicara terkait penggeledaan tersebut.
Anang meminta masyarakat tidak membangun kesimpulan atau pun opini terkait penggeledahan yang diduga dilakukan di kediaman Jampidsus. Dia menyebut, semua proses penegakan hukum menjunjung azas praduga tidak bersalah.
"Kami imbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial.
Seluruh proses penegak hukum harus tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," kata Anang dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Anang menambahkan, informasi yang beredar di media massa maupun media sosial tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang ataupun suatu institusi dalam dugaan tindak pidana.
Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.
Dia menuturkan, Kejagung menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pihaknya juga menunggu hasil penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik kepolisian, termasuk mengenai objek penggeledahan, barang bukti, maupun pihak-pihak yang dikaitkan dalam proses tersebut.
"Kejaksaan Agung tetap berkomitmen mendukung penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel oleh seluruh aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangan masing-masing demi terwujudnya kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat," jelasnya.
Diketahui, Polri telah menggeledah 12 lokasi. Pada operasi penindakan di kafe de’Clan Signature, polisi menemukan brankas tersembunyi.
Dalam brankas tersebut ditemukan uang 3.130.000 dolar Singapura (SGD) dalam pecahan SGD 100 dan sebanyak USD 889.965, serta Rp259.159.000. Bila dikonversi dalam rupiah, total uang itu mencapai Rp60 miliar.
Sementara di Sentul, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkap secara langsung hasil penggeledahan rumah yang beralamat di Parahyangan Golf 2 tersebut. Menurut dia, emas batangan dan uang itu ditemukan dalam brankas yang tersembunyi.
“Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi 7 koper. Yang pertama 74 kilogram emas batangan. Kemudian 4.767.300 dolar AS. Kemudian 14.083.800 dolar Singapura. Kemudian Rp100 juta. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” sebutnya.
Tidak hanya itu, polisi menyita sejumlah dokumen, telepon genggam dan foto keluarga dari rumah tersebut. Namun, belum dijelaskan sosok yang memiliki rumah tersebut. Totok hanya menyebut barang bukti untuk disita oleh petugas kepolisian.
Editor : Ahmad Antoni