Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Penampakan Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Istri Siri hingga Narkoba

Jum'at, 10 Juli 2026 | 14:24 WIB
  • author iNews TV
Penampakan Aiptu Nuridin Jalani Sidang Kode Etik Kasus Penganiayaan Istri Siri hingga Narkoba
Aiptu Nuridin menjalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran berat, termasuk dugaan penganiayaan, hubungan di luar pernikahan, dan penyalahgunaan narkoba. (Foto: iNews TV)

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial M yang merupakan istri siri Aiptu Nuridin.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran yaitu melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan sah. Dia juga diduga melanggar penyalahgunaan narkoba," ujarnya.

Dalam proses persidangan, majelis menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Saksi yang diperiksa antara lain dari unsur humas terkait pemantauan media sosial, Kapolsek, kepala desa, hingga warga sekitar tempat tinggal.

Hingga persidangan berlangsung, majelis masih memeriksa keterangan para saksi maupun terduga pelanggar.

Kombes Artanto berharap sidang kode etik dapat segera menghasilkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Nuridin.

"Diharapkan hari ini ketua komisi sidang dapat segera memutuskan terhadap terduga pelanggar terkait pelanggarannya," ujarnya.

Menurutnya, saat ini Aiptu Nuridin saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. 

Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Aiptu Nuridin terancam mendapatkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut