get app
inews
Aa Text
Read Next : 11 Pokok Pikiran RUU BUMN, Nomor 4 Menteri dan Wamen Dilarang Rangkap Jabatan

Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir

Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:52 WIB
header img
Ilustrasi penggunaan kuota internet. (Foto: Istimewa)

Hakim menyatakan bahwa pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya, harus dilindungi dengan cara:

a) akumulasi atau rollover kuota
b) perpanjangan masa aktif
c) pengalihan manfaat
d) kompensasi
e) refund
f) bentuk perlindungan lain

MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan. Perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas dan mudah dipahami.

Penyelenggara telekomunikasi juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut