Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Aturan Baru Komdigi: Sisa Kuota Internet Tidak Boleh Hangus
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir

Jum'at, 24 Juli 2026 | 08:52 WIB
  • author Feldy Asyla Utama
Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir
Ilustrasi penggunaan kuota internet. (Foto: Istimewa)

Hakim menyatakan bahwa pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya, harus dilindungi dengan cara:

a) akumulasi atau rollover kuota
b) perpanjangan masa aktif
c) pengalihan manfaat
d) kompensasi
e) refund
f) bentuk perlindungan lain

MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan. Perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas dan mudah dipahami.

Penyelenggara telekomunikasi juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut