Mahkamah Konstitusi: Sisa Kuota Internet Tetap Bisa Dipakai meski Masa Aktif Berakhir
Hakim menyatakan bahwa pengguna jasa telekomunikasi yang membayar kuota internet baik sebelum atau sesudah penggunaan (prabayar dan pascabayar), tetapi kuota tersebut belum dimanfaatkan seluruhnya, harus dilindungi dengan cara:
a) akumulasi atau rollover kuota
b) perpanjangan masa aktif
c) pengalihan manfaat
d) kompensasi
e) refund
f) bentuk perlindungan lain
MK memandang penting penyelenggara telekomunikasi meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pengguna jasa telekomunikasi perihal harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan pemakaian secara wajar, berakhirnya layanan. Perlakuan sisa kuota harus disampaikan secara sederhana, jelas dan mudah dipahami.
Penyelenggara telekomunikasi juga diminta menyediakan kanal yang memudahkan pengguna jasa memantau penggunaan termasuk sisa kuota layanan yang telah dipilih.
Editor : Ahmad Antoni