get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Polda Jateng Tangkap Kondektur Bus di GT Banyumanik, Sembunyikan Sabu dalam Botol Permen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:37 WIB
header img
Petugas mengamankan seorang kondektur bus diduga mengedarkan sabu di GT Banyumanik Semarang. (foto: istimewa)

Dia menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam penyelidikan (DPO). Barang haram itu diterima di kawasan SPBU Nganjuk, Jawa Timur, dengan jumlah awal sekitar 15 gram untuk kemudian diedarkan kembali di wilayah Jawa Tengah.

"Dari pengakuan tersangka, ia menerima sabu dari seseorang berinisial A untuk diedarkan. Keterangan tersebut sedang kami dalami guna mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya. Kami berkomitmen untuk menelusuri setiap mata rantai peredaran narkotika hingga ke pelaku utama," tegas KombesYos Guntur.

Ia menambahkan bahwa jaringan narkotika kini terus mencari berbagai cara untuk mengelabui aparat, termasuk memanfaatkan transportasi umum sebagai sarana distribusi. Karena itu, sinergi dengan berbagai pihak akan terus diperkuat guna mempersempit ruang gerak para pelaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut dan atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman dari paling lama 12 tahun sampai dengan pidana penjara seumur hidup.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut