Heboh Penemuan Ratusan Senjata Api di Sekolah Swasta Jaksel, Begini Fakta-Faktanya
Direktur Utama PT Lokta Karya Perbakin sekaligus pengacara eks Ketua Yayasan sekolah IWD, Alhadid Endar Putra mengatakan, senjata itu milik PT Lokta Karya Perbakin yang diperuntukkan sebagai kebutuhan ekstrakulikuler menembak.
"Airsoft tersebut merupakan stok untuk persiapan ekskul menembak dan panahan dari sekolah, yang akan dilaksanakan dan telah diketahui pada tahun 2021 bersama dengan Jendral Suryo Pembina Yayasan," kata Alhadid saat dihubungi wartawan, Kamis (6/8/2026).
"Senjata itu milik Lokta dan legal, sesuai Surat Izin Nopol SI/5483-XII/2008 untuk Airsoft Gun oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia," sambung dia.
Pihak PT Lokta Karya Perbakin membantah senjata berada di ruangan eks Ketua Yayasan berinisial IWD. Mereka juga membantah narkoba maupun CD porno merupakan milik perusahaan ataupun mantan ketua yayasan. Sebaliknya, pihak yayasan menyatakan seluruh temuan berasal dari ruangan yang sebelumnya dikuasai mantan ketua yayasan.
“Perihal itu bukan milik kami, namun coba ditanyakan kepada N, yang telah menduduki dan menguasai sekolah serta seluruh ruangan-ruangan itu didalam sejak April 2026 bersama Untung Sangaji dan ormasnya. Kami sudah tidak ada disana dan tidak diperbolehkan masuk sejak April,” ujar pengacara eks Ketua Yayasan sekolah IWD, Alhadid Endar Putra.
Editor: Ahmad Antoni