MUI Haramkan Uang Pendaftaran Peserta Lomba 17 Agustus untuk Hadiah: Termasuk Praktik Judi
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menaruh perhatian terhadap penyelenggaraan lomba 17 Agustus. Menurut MUI, lomba untuk memeriahkan HUT RI pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam karena dapat melatih ketangkasan, kedisiplinan serta mempererat kebersamaan masyarakat.
"Lomba tanpa hadiah hukumnya boleh secara mutlak, seperti lomba lari atau ketangkasan lainnya," kata Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, dikutip dari keterangan MUI, Senin (10/8/2026).
Namun demikian, dia mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah lomba karena termasuk praktik judi yang diharamkan.
"Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya," tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni