Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Berkah HUT Kemerdekaan RI: Persewaan Baju Adat Diserbu Warga, Omzet Capai Puluhan Juta Rupiah
Advertisement . Scroll to see content

MUI: Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Perayaan Hari Kemerdekaan RI Hukumnya Haram

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:45 WIB
  • author Binti Mufarida
MUI: Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval Perayaan Hari Kemerdekaan RI Hukumnya Haram
Ilustrasi, karnaval budaya beberapa waktu lalu. (foto: iNewsSemarang.id)

Kiai Muiz Ali menegaskan larangan ini berlandaskan hadis sahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Kiai Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern. Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

“Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial,” tegasnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut