get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Awas! Konten Misleading Bisa Kena Sanksi Pidana hingga Pemblokiran Akun

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:39 WIB
header img
Focus Group Discussion (FGD) bertemakan Viral Boleh Hoaks Jangan! Efek Hukum Konten Misleading Media dan Influencer di Semarang, Rabu (13/8/2026). (Foto: iNewsSemarang.id)

Para narasumber sepakat masyarakat harus cerdas digital. Formula yang dianjurkan melalui filter dengan cara lihat, cek, verifikasi kemudian baru share.

Jika terlanjur membuat konten keliru, langkahnya adalah klarifikasi dan permintaan maaf. Jika diminta, konten sebaiknya dihapus.
 
"Digital marketing itu pisau bermata dua. Bisa membangun reputasi, bisa juga menghancurkan diri sendiri," tutup Andy.

Data Diskominfo Kota Semarang mencatat ada 34 temuan hoaks sepanjang 2026, dengan modus terbanyak pencatutan nama pejabat.

Wali Kota Semarang melalui Kadiskominfo Didik Dwi Hartono bahkan mengaku pernah jadi korban. Nama dan fotonya dicatut untuk meminta uang ke masyarakat.

"Fakta tetap harus diperiksa, tuduhan tetap membutuhkan bukti, pelanggaran tetap memiliki mekanisme hukum untuk diselesaikan," kata Didik.

Sebagai tindak lanjut, FGD ini menghasilkan rencana pembentukan komunitas "Gerakan Jaga Digital Indonesia" untuk edukasi berkelanjutan bagi para konten kreator, dengan mendorong kemanfaatan seperti pembuatan izin usaha bersama-sama, serta kolaborasi bisnis untuk tumbuh bersama.
 

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut