get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tunjukkan Ijazah Asli Jokowi dalam Gelar Perkara, Roy Suryo: 99,9% Palsu

Roy Suryo Respons Tantangan Jokowi soal Sidang Ijazah: Tidak Mengerti Hukum, Baca Dulu KUHAP

Jum'at, 14 Agustus 2026 | 15:43 WIB
header img
Pakar telematika, Roy Suryo. (foto: Dok iNews Media Group)

Salah satunya, Roy mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), surat pencekalan, maupun dokumen lainnya sejak sebelum hingga setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

"Harusnya Termohon itu bisa menyampaikan pada saya karena saya tuh selalu tertib, mulai dari awal November sampai terakhir wajib lapor. Itu sejumlah 30 kali saya juga wajib lapor. Itu kan ada kesempatan kalau memang penyidik mau melakukan pada saat itu, pada saat wajib lapor, surat itu disampaikan, ini loh ada perkembangan SPDP, ini loh ada surat pencekalan," jelasnya.

Roy juga membantah anggapan bahwa dirinya menggunakan praperadilan untuk menunda persidangan pokok perkara. Dia menegaskan pengajuan praperadilan merupakan hak tersangka, sementara jadwal persidangan praperadilan ditentukan oleh hakim.

"Saya tidak pernah menunda-nunda persidangan pokok perkara dengan praperadilan, termasuk menunda sidang praperadilan. Praperadilan itu hak seseorang yang dijadikan sebagai tersangka dan jadwal praperadilan sepenuhnya diatur oleh hakim," ujarnya

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut