get app
inews
Aa Text
Read Next : Tim Penyidik KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek hingga HP

Deretan Rektor yang Pernah Ditangkap karena Korupsi, Pimpinan Unsoed Ternyata Sudah 2 Kali

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 07:47 WIB
header img
Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan (Foto: Nur Khabibi)

5. Akhmad Mujahidin - Mantan Rektor UIN Suska Riau 
Mantan Rektor UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Akhmad Mujahidin, juga pernah berurusan dengan kejaksaan dalam perkara korupsi. Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan Akhmad Mujahidin sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan jaringan internet kampus tahun 2020-2021. Ia kemudian ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Oktober 2022.

Pengadaan tersebut memiliki anggaran sekitar Rp2,94 miliar untuk tahun 2020 dan sekitar Rp735 juta untuk pengadaan jaringan internet pada Januari-Maret 2021. Pada Januari 2023, Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta kepada Akhmad Mujahidin karena terbukti melakukan kolusi dalam pengadaan jaringan internet kampus.

Perkara Akhmad Mujahidin kemudian berkembang lagi. Pada 2024, ia kembali divonis dalam perkara korupsi dana BLU UIN Suska Riau dengan hukuman 9,5 tahun penjara. 

6. Rektor dan Mantan Rektor Universitas Mitra Karya Bekasi 
Kasus lain terjadi di Universitas Mitra Karya (Umika), Bekasi. Pada Maret 2024, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan dua orang yang pernah menjabat sebagai Rektor Umika sebagai tersangka dugaan korupsi dana Program Indonesia Pintar Kuliah (PIPK). 

Keduanya masing-masing menjabat sebagai rektor periode 2021-sekarang dan periode 2019-2021. Keduanya langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kejati Jabar memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp13,024 miliar. 

Kasus tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana bantuan pendidikan PIP Kuliah yang diterima mahasiswa Umika pada periode 2020-2022. 7. Fasichul Lisan - Mantan Rektor Unair Pada Maret 2016, KPK menetapkannya sebagai tersangka pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga dan pengadaan sarana-prasarana pendidikan yang menggunakan dana DIPA pada periode 2007-2010. 

Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp85 miliar dari nilai proyek lebih kurang Rp300 miliar. Saat itu, Fasichul disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 junto Pasal 6 KUHP. 

8. I Nyoman Gde Antara - Rektor Universitas Udayana 
Dia pernah terseret kasus dugaan tindak pidana korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru melalui seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 hingga 2022/2023. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan Pidana Khusus Kejati Bali yang sudah berlangsung sejak 24 Oktober 2022.

Kejaksaan Tinggi Bali memperkirakan kerugian negara sekitar lebih dari Rp334 miliar yang disebabkan korupsi yang diduga dilakukan oleh Nyoman Gde. Dia dituntut enam tahun penjara. Namun, pada Kamis (22/2/2024), majelis hakim di Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis bebas terhadap I Gde Nyoman Antara.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut