Deretan Rektor yang Pernah Ditangkap karena Korupsi, Pimpinan Unsoed Ternyata Sudah 2 Kali
2. Karomani - Rektor Universitas Lampung
Sebelum Akhmad Sodiq, nama Karomani menjadi salah satu rektor yang paling menghebohkan karena ditangkap langsung melalui OTT KPK. Karomani yang ketika itu menjabat Rektor Universitas Lampung (Unila) diamankan KPK pada 19 Agustus 2022.
Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk meluluskan calon mahasiswa melalui jalur mandiri Unila. KPK menyebut tarif yang diduga dipatok berkisar Rp100 juta hingga Rp350 juta untuk calon mahasiswa tertentu.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga menemukan uang tunai Rp414,5 juta, slip deposito Rp800 juta, kunci safe deposit box yang diduga berisi emas senilai Rp1,4 miliar, serta rekening dengan saldo Rp1,8 miliar. Perkara Karomani kemudian berujung pada vonis. Ia dijatuhi hukuman penjara 10 tahun setelah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru.
Kasus Karomani juga menjadi salah satu perkara yang membuka sorotan besar terhadap potensi praktik jual beli kursi dalam penerimaan mahasiswa baru.
3. Edy Yuwono - Mantan Rektor Unsoed
Unsoed ternyata pernah mengalami kasus serupa jauh sebelum kasus Akhmad Sodiq. Pada 2013, Rektor Unsoed ketika itu, Prof. Edy Yuwono, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum (BLU) terkait kerja sama Unsoed dengan PT Aneka Tambang.
Kejaksaan Negeri Purwokerto kemudian menahan Edy Yuwono pada 21 Agustus 2013. Ia ditahan bersama Pembantu Rektor IV Budi Rustomo dan Kepala UPT Percetakan Unsoed Winarto Hadi. Kasus tersebut berkaitan dengan proyek kerja sama senilai sekitar Rp5,8 miliar.
Berdasarkan audit, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp2,154 miliar. Perkara tersebut kemudian berlanjut ke pengadilan. Edy Yuwono awalnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hukuman tersebut kemudian diperberat menjadi empat tahun oleh Pengadilan Tinggi Semarang.
Mahkamah Agung selanjutnya menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Edy sehingga hukuman empat tahun penjara tetap berlaku. Menariknya, Edy Yuwono dan Akhmad Sodiq sama-sama pernah menduduki kursi Rektor Unsoed, tetapi berada dalam periode kepemimpinan yang berbeda. Arsip resmi Unsoed mencatat Edy Yuwono menjabat sebagai rektor pada 2010-2013.
4. Saidurrahman - Mantan Rektor UIN Sumatera Utara
Mantan Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Saidurrahman, juga pernah terseret kasus korupsi. Ia ditahan Kejaksaan Negeri Medan terkait dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU. Kasus tersebut disebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp10 miliar.
Perkara Saidurrahman kemudian kembali muncul ketika ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi program wajib Ma'had mahasiswa. Dalam perkara tersebut, Saidurrahman sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia kemudian mendatangi Kejari Medan dan selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Medan.
Kejaksaan menegaskan bahwa yang bersangkutan menyerahkan diri, bukan ditangkap. Kasus ini menunjukkan bahwa seorang mantan rektor bahkan dapat kembali berhadapan dengan aparat dalam perkara yang berbeda.
Editor : Ahmad Antoni