get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Tunda RDP dengan Komisi II DPR, Jadwalkan Ulang pada 21 Maret 2024

Komisi II DPR Cermati Mekanisme Penarikan Biaya Rp1000 untuk Akses NIK

Minggu, 17 April 2022 | 14:46 WIB
header img
Pemerintah akan mengenakan tarif Rp1.000 untuk setiap akses NIK. Tarif ini berlaku untuk lembaga komersil. Ilustrasi/Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menarik biaya Rp1.000 untuk mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK), akan diawasi dan dicermati oleh Komisi II DPR. Tujuannya, agar dana yang dihimpun dan ditarik bisa dikelola secara akuntabel.

"Komisi II DPR akan mencermati dana yang dihimpun dan ditarik oleh Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) agar bisa dikelola dengan baik dan akuntabel sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," kata Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Jakarta, Minggu (17/4/2022).

Dia mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar tujuan Kemendagri menarik tarif untuk pengembangan dan perawatan "server" teknologi informasi bisa tercapai.

Menurut dia, kebijakan penarikan biaya dalam akses NIK itu akan diatur sebaik-baiknya oleh Kemendagri karena sebagian besar dilakukan oleh kementerian/lembaga.

"Karena sebagian besar yang mengakses adalah kementerian/lembaga yang selama ini aksesnya gratis. Karena itu bisa saja tidak membebankan masyarakat namun kementerian/lembaga tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah akan menarik tarif Rp1.000 setiap kali akses nomor induk kependudukan (NIK) di database kependudukan agar pemerintah memiliki dana untuk perawatan sistem data kependudukan.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan ratusan server yang dikelola data center Dukcapil sudah berusia terlalu tua rata-rata usianya sudah melebihi 10 tahun. Selain itu, sudah habis masa garansi. Komponen perangkat itu pun sudah tidak diproduksi lagi (end off support/end off life).

Menurut dia memang sudah saatnya server-server diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga pemilu presiden dan pilkada serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut