get app
inews
Aa Text
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026

Kasus Perusakan dan Penganiayaan di PRPP, Kuasa Hukum Pelapor Gugat Oknum Jaksa Kejati Jateng

Senin, 31 Agustus 2026 | 14:06 WIB
header img
Korban dugaan penganiayaan dan perusakan Andi Sutanto memberikan ‘hadiah’ kepada Kejati Jateng dengan burung merpati putih sebagai simbol kesucian. (iNewsTV/Andre A)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus dugaan penganiayaan dan perusakan stan pameran yang dialami pemilik Nicco Decoration, Andi Sutanto, di kawasan Pusat Rekreasi dan Promosi Pembangunan (PRPP) Kota Semarang pada 4 Agustus 2023 lalu ternyata berbuntut panjang. 

Setelah berkas perkara mandek hampir tiga tahun akibat pengembalian berkas (P-19) yang berulang kali dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, tim kuasa hukum korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap oknum jaksa peneliti perkara tersebut.

Korban sekaligus pemilik Nicco Decoration, Andi Sutanto, membeberkan kembali kronologi singkat insiden yang menimpanya. Peristiwa itu bermula saat timnya sedang menuntaskan persiapan pengerjaan stan Box Barbie di kawasan PRPP Semarang pada pertengahan Agustus 2023. 

Namun, pengerjaan yang sudah mencapai sekitar 80 persen itu mendadak dirusak secara sepihak, disusul tindakan penganiayaan fisik yang membuat korban mengalami luka-luka hingga harus menjalani visum di RS Bhayangkara.

"Kami sudah mengikuti seluruh prosedur hukum sejak laporan resmi dibuat ke Polda Jateng pada 16 Agustus 2023. Namun, berkas P-19 yang terus bolak-balik hingga puluhan lembar tanpa kepastian status P-21 selama hampir tiga tahun ini jelas sangat merugikan kami yang sedang memperjuangkan keadilan," ungkap Andi Sutanto, Senin (31/8). 

Oki Wicaksono Nurindra, kuasa hukum Andi Sutanto, menegaskan bahwa gugatan ini dilayangkan bukan untuk menyerang institusi Kejaksaan secara keseluruhan, melainkan ditujukan khusus kepada oknum jaksa yang dinilai tidak profesional dalam menangani perkara kliennya.

Dia menjelaskan, dua pimpinan Awan Group, yakni Albert dan Robert, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jateng atas insiden tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan/atau Pasal 406 KUHP, serta pasal penganiayaan.

Editor : Ahmad Antoni

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut