Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kolaborasi Perkuat Pengembangan Literasi dan Keterampilan Digital Masyarakat Jateng
Advertisement . Scroll to see content

Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Berlaku 21 September-28 Desember 2026

Jum'at, 18 September 2026 | 15:59 WIB
  • author Ahmad Antoni
Jateng Bebaskan Denda dan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Berlaku 21 September-28 Desember 2026
Pemprov Jateng memberlakukan pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor, pajak progresif, hingga pembebasan sanksi SWDKLLJ. (foto: istimewa)

Sebagai informasi, insentif atau relaksasi pajak sebelumnya juga sudah diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Mulai Februari 2026 lalu ada insentif pajak sebesar 5% dan masih berlaku sampai sampai saat ini.

Menurutnya, kepatuhan pajak menjadi target utama dari kebijakan relaksasi pajak tersebut. Sebab, kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak akan berdampak pada pembangunan di wilayah Jawa Tengah.  "Hasil pajak akan kembali ke masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pendidikan kesehatan, dan lainnya,” kata dia. 

Sementara itu, Kepala Kantir Wilayah Jasa Raharja Jateng Hendriawanto mengatakan terkait relaksasi pajak kali ini Jasa Raharja juga berpartisipasi dalam memberikan pembebasan sanksi administrasi atau denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

"Jadi denda tahun-tahun lalu tidak kita kutip. Tujuannya bagaimana meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak," ujarnya.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut