BANDUNG, iNewsSemarang.id - Selama 5 tahun, seorang guru ngaji melakukan tindak pencabulan terhadap belasan santrinya yang rata-rata masih di bawah umur. Aksi pelecehan seksual ini mengantarkan guru ngaji berinisial S, berurusan dengan Satreskrim Polresta Bandung.
Aksi bejat S ini terbongkar setelah satu dari orang tua korban mendengar aduan dari anaknya yang mengaji kepada S. Kemudian orang tua korban ini melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandung.
"(Kasus terungkap) berawal dari laporan polisi salah satu korban pada 1 maret 2022. Kemudian penyidik melakukan pendalaman dan penyelidikan. Petugas lalu mengamankan tersangka S," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung pada Senin (18/3/2022).
Kombes Pol Kusworo Wibowo menyatakan, perbuatan bejat pelaku baru terungkap setelah ada korban yang melapor. Orang tua korban meminta anaknya belajar mengaji kepada pelaku. Tetapi korban bersikeras menolak.
Setelah ditelusuri, korban mengaku, dia menolak belajar mengaji karena pernah dicabuli oleh pelaku.
"Orang tuanya menanyakan kepada korban kenapa tidak mau belajar mengaji ke pelaku S. Anak tersebut bercerita bahwa telah dilecehkan secara seksual oleh guru tadi (tersangka S)," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Editor : Agus Riyadi