Konflik Pemilihan Asprov PSSI Jateng Kian Memanas, KP-KBP Lapor ke Komite Etik PSSI Pusat
3. Mekanisme Berjenjang: KP-KBP menegaskan bahwa Asprov PSSI Jateng harus menggelar Kongres Biasa pengisian komite terlebih dahulu. Setelah komite baru terbentuk dan disahkan oleh Kongres, barulah tahapan Kongres Pemilihan Ketua dapat dilanjutkan kembali.
Hal paling krusial dalam dokumen jawaban tersebut adalah sikap resmi KP dan KBP yang secara terbuka menyayangkan tindakan Sekretariat/Pengurus Asprov PSSI Jateng karena tetap nekat menyebarkan surat undangan Kongres Pemilihan 8 Oktober kepada voters.
KP dan KBP menilai tindakan Asprov PSSI Jateng yang mendahului dan mengabaikan SK Penundaan SKEP/06/KP-KBP/PSSI-JTG/IX-2026 merupakan bentuk pelanggaran prosedur tata kelola organisasi.
Sebagai bentuk keberatan atas pengabaian tahapan regulasi tersebut, Komite Pemilihan dan Komite Banding Pemilihan telah mengirimkan laporan resmi mengenai situasi ini ke tingkat nasional, dengan tembusan yang disampaikan langsung kepada:
1. PSSI Pusat
2. Komite Eksekutif (Exco) PSSI
3. Komite Etik PSSI
4. PSSI Jawa Tengah
Dengan ditembuskannya surat keberatan KP-KBP ke Komite Etik PSSI dan PSSI Pusat, posisi pengurus Asprov PSSI Jateng kini kian tersudut. Jika agenda pemilihan 8 Oktober 2026 tetap dipaksakan berjalan tanpa adanya pembentukan komite sah melalui Kongres Biasa, maka seluruh hasil keputusannya terancam batal demi hukum (void ab initio).
Publik dan para voters kini menunggu intervensi serta keputusan tegas dari PSSI Pusat dan Komite Etik untuk meluruskan benang kusut suksesi kepemimpinan sepak bola di Jawa Tengah agar tidak mengorbankan iklim pembinaan daerah.
Editor: Ahmad Antoni