63.789 Pekerja Kena PHK hingga September 2026, Jateng Ada 5.585 Orang Terdampak
JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sebanyak 63.789 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari hingga September 2026. Provinsi Jawa Tengah (Jateng) peringkat keempat dengan angka PHK tertinggi nasional.
Angka tersebut dihimpun secara resmi melalui pangkalan informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan mengacu pada laporan mandiri para tenaga kerja yang masuk ke dalam sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian dikutip dari informasi Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan pada Minggu (11/10/2026).
Berdasarkan sebaran kewilayahan, Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan angka PHK tertinggi secara nasional, mencapai 13.044 orang. Peringkat kedua ditempati oleh Provinsi Banten dengan total 7.733 pekerja terimbas, disusul Provinsi Jawa Timur pada posisi ketiga dengan catatan 6.154 kasus pemutusan hubungan kerja.
Adapun urutan berikutnya ditempati Provinsi Jawa Tengah dengan jumlah 5.585 orang terdampak, dan Provinsi DKI Jakarta yang membukukan sebanyak 4.587 orang.
Laporan resmi itu turut menerangkan bahwa seluruh pengaduan pekerja yang masuk ke kanal JKP disaring terlebih dahulu lewat mekanisme deduplikasi kondisional berbasis interval waktu sebelum diolah menjadi angka statistik resmi.
Editor: Ahmad Antoni