Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri: Laporkan Setiap Pungli yang Dilakukan Oknum Anggota
“Kami berharap masyarakat menjadi mata dan telinga dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian. Apabila melihat atau mengalami dugaan pungli, catat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung apabila. Informasi tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan penanganan laporan,” jelasnya.
Ia menambahkan, laporan masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, sedangkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia juga menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Setiap pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan informasi yang jelas mengenai persyaratan maupun biaya resmi apabila memang ditetapkan.
“Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya dan melaporkan dugaan penyimpangan tersebut. Kami ingin setiap pelayanan kepolisian berlangsung secara transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” imbuhnya.
Menutup keterangannya, Kombes Pol Yuliyanto kembali mengajak masyarakat untuk tidak bersikap pasif ketika menemukan indikasi pungli di lingkungan sekitarnya.
Editor: Ahmad Antoni