Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 350 Atlet Mobile Legends Terbaik se-Jawa Tengah Adu Strategi di Kapolda Jateng Cup 2026
Advertisement . Scroll to see content

Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri: Laporkan Setiap Pungli yang Dilakukan Oknum Anggota

Jum'at, 16 Oktober 2026 | 06:39 WIB
  • author Ahmad Antoni
Polda Jateng Ajak Masyarakat Awasi Polri: Laporkan Setiap Pungli yang Dilakukan Oknum Anggota
Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan. (foto: istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Polda Jawa Tengah mengajak masyarakat berperan aktif menemukan, mengenali, dan melaporkan setiap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng, baik saat bertugas di jalan raya maupun ketika memberikan pelayanan di kantor kepolisian dan tempat pelayanan publik lainnya.

Ajakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan komitmen Kapolda Jateng Irjen Pol Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian serta mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengidentifikasi dan melaporkan dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya. Jika menemukan petugas melakukan pungli baik di jalan raya maupun di tempat pelayanan publik, segera laporkan melalui saluran pengaduan resmi agar dapat ditindaklanjuti,” tegasnya, Jumat (16/10/2026) pagi.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting karena interaksi antara polisi dan warga berlangsung di berbagai tempat, mulai dari jalan raya, saat pemeriksaan atau penindakan lalu lintas, hingga ketika masyarakat mengurus laporan, surat, maupun layanan kepolisian lainnya.

Karena itu, masyarakat diharapkan mampu mengenali perbedaan antara pembayaran resmi sesuai ketentuan dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar atau prosedur yang sah. Apabila menemukan indikasi penyimpangan, masyarakat diimbau tidak ragu menyampaikan laporan dengan informasi yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut