Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pati Nonaktif Sudewo akan Disidang di PN Semarang terkait Kasus Korupsi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:26 WIB
  • author Tim iNews Semarang
Tok! Bupati Pati Nonaktif Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp3,5 Miliar
Bupati Pati nonaktif Sudewo divonis pidana 8,5 tahun penjara. (foto: dok MPI)

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Sudewo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000 dengan ketentuan jika dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti pidana penjara selama 2 tahun,” sebut hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang 21 September 2026, menuntut Sudewo dengan hukuman penjara 8,5 tahun dan membayar uang pengganti Rp3,6 miliar dalam perkara jual-beli jabatan perangkat desa dan gratifikasi proyek di lingkungan DJKA.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut agar hak politik Sudewo untuk dipilih dalam pemilihan pejabat publik dicabut selama 5 tahun.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut