Eks Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:44 WIB
Sementara Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Wisnu, yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, juga dituntut dipecat dari dinas militer.
Adapun terdakwa sipil, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta.
Oditur militer dan penuntut umum koneksitas menyusun tuntutan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.
Editor: Ahmad Antoni