Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tim Penyidik KPK Geledah 15 Rumah terkait Kasus Bupati Pemalang, Sita Dokumen Proyek hingga HP
Advertisement . Scroll to see content

Eks Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI

Kamis, 22 Oktober 2026 | 20:44 WIB
  • author Rio Manik
Eks Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono Dituntut 10 Tahun Penjara dan Dipecat dari TNI
Mantan Panglima Kodam IV/Diponegoro Letjen TNI Widi Prasetijono dituntut 10 tahun penjara dengan pidana tambahan dipecat dari dinas militer. (foto: Rio Manik)

Sementara Kolonel Infanteri Wisnu Kurniawan dituntut pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta. Wisnu, yang pernah menjabat sebagai Asisten Perencanaan Kodam IV/Diponegoro, juga dituntut dipecat dari dinas militer.

Adapun terdakwa sipil, mantan Direktur Operasional PT Rumpun Sari Antan, Suko Madyo Susilo, dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp250 juta.

Oditur militer dan penuntut umum koneksitas menyusun tuntutan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut