Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Heboh Gibran Ditempatkan di Kursi Menteri saat Sidang Kabinet Paripurna, Begini Penjelasan Istana
Advertisement . Scroll to see content

Mahkamah Agung Nyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah

Jum'at, 30 Oktober 2026 | 18:51 WIB
  • author Jonathan Simanjuntak
Mahkamah Agung Nyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA Gibran Tidak Sah
Wapres Gibran Rakabuming Raka. (foto: dok MPI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka tidak sah. MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan suket ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. 

Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 742 K/TUN/2026. "Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Sementara itu, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana turut mengunggah tangkapan layar putusan kasasi MA tersebut lewat akun Instagram @dennyindrayana99.

"BREAKING NEWS: Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL," tulis Denny dalam keterangan unggahan.

Menurut dia, putusan tersebut sejalan dengan putusan MK beberapa waktu lalu terkait gugatan syarat pendidikan Gibran.

"Artinya Mahkamah Agung Sejalan dengan Putusan MK, bahwa Gibran BETUL-BETUL tidak memenuhi syarat pendidikan," tulisnya.

Diketahui, MK dalam pertimbangan putusan beberapa waktu lalu menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan setara SMA.

"Mahkamah tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas," ucap Hakim Konstitusi Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah menyatakan kesimpulan tersebut diperoleh setelah memeriksa dalil para pihak, alat bukti, keterangan saksi dan ahli, serta meminta keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Australia.
 

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut