Wakapolda Jateng Bertemu Sejumlah Tokoh Agama di Kediaman Abu Bakar Ba’asyir, Ini yang Dibahas
Menurutnya, langkah penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Tengah bersama Polres Sukoharjo merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruh tindakan penyidikan harus didasarkan pada bukti dan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Wakapolda menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, penyidik telah mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
Terkait pelaksanaan penggeledahan pada 27 Oktober 2026 di sebuah pondok pesantren, Wakapolda menyebut tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan. Ia menjelaskan bahwa penyidik telah memperoleh penetapan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Sukoharjo.
Namun, ia menegaskan bahwa dugaan ketidaksesuaian prosedur maupun keluhan masyarakat mengenai dampak kegiatan terhadap santri tetap perlu ditangani secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berwenang.
“Kalau memang nanti ditemukan ada hal-hal yang menyangkut ketidakpuasan atau dugaan pelanggaran oleh anggota, itu menjadi ranah Divisi Propam untuk menangani secara profesional. Saya tidak ingin mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya menghormati hak setiap orang dan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, pihak yang belum terbukti terlibat dalam suatu perkara tidak boleh diberikan label atau stigma yang dapat merugikan nama baiknya.
Wakapolda mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga suasana tetap kondusif, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta tidak membiarkan isu-isu yang belum tentu benar merusak hubungan baik antara masyarakat dan kepolisian.
Editor: Ahmad Antoni