Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Bikkhu Thudong Temui Gus Yasin di Semarang, Bawa Pesan Perdamaian dan Toleransi
Advertisement . Scroll to see content

Wacana Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas, MUI: Harus Dibatasi pada Tugas Teknis atau Lapangan

Selasa, 03 November 2026 | 06:57 WIB
  • author Rizky Agustian
Wacana Warga Nonmuslim Bisa Jadi Petugas, MUI: Harus Dibatasi pada Tugas Teknis atau Lapangan
Majelis Ulama Indonesia (MUI). (Foto: dok MUI)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan wacana pelibatan masyarakat lintas agama dalam penyelenggaraan ibadah haji Indonesia. 

Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH M Cholil Nafis mendukung semangat gotong royong dan kebersamaan dalam pelayanan jemaah tersebut.

Hanya saja, Cholil menegaskan keterlibatan warga nonmuslim harus dibatasi pada tugas teknis atau lapangan, bukan pelayanan dan pembimbingan ibadah haji.

“Petugas lapangan boleh, tapi bukan petugas ibadah. Karena untuk pelaksanaan ibadah, petugas haji tidak boleh dari nonmuslim,” tegas Cholil, dikutip Selasa (3/11/2026).

Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu juga menilai umat Islam perlu diprioritaskan selama ketersediaan sumber daya manusia masih mencukupi. Menurutnya, haji merupakan ritual yang memiliki kekhususan syariat bagi umat Islam.

“Tapi selagi masih ada yang muslim, baiknya itu yang muslim karena haji itu pelaksanaan ibadah yang khusus umat Islam. Toleransi dan ukhuwah itu ada tempat dan batasnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak mendorong pelibatan masyarakat lintas agama, seperti umat Kristen, Katolik, Buddha, dan Hindu, dalam mendukung pelayanan jemaah haji di daerah.

Editor: Ahmad Antoni

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut