get app
inews
Aa Read Next : Napi Narkoba Tewas Gantung Diri di Lapas Kedungpane Semarang, Begini Kronologinya

Revisi UU Narkotika Diharapkan Kurangi Overkapasitas Lapas

Jum'at, 22 April 2022 | 22:59 WIB
header img
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Foto: dok. Kemenkumham

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diharapkan menjadi solusi atas masalah overkapasitas di Lembaga Pemasyarakatan. Pasalnya, overkapasitas yang memicu permasalahan di lapas terjadi karena banyaknya narapidana kasus narkoba.

Demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat melantik 39 pejabat di lingkungan Kemenkumham, di Jakarta, Jumat (22/4/2022).

Yasona menilai UU tentang Narkotika yang berlaku saat ini tidak memiliki konsepsi jelas mengenai pecandu narkotika, penyalahguna narkotika, dan korban penyalahgunaan narkotika.

“Banyak persoalan kita karena overkapasitas dan lain-lain, kita sekarang sedang merevisi UU Narkotika, dalam proses pembahasan di DPR RI, kita harapkan ini dapat membantu pengurangan over kapasitas di lapas kita,” kata Yasonna melalui keterangan resminya.

Yasonna sempat menyatakan penanganan terhadap pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan narkotika, semestinya difokuskan pada upaya rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif. Adapun, bandar narkoba dapat diberi hukuman berat untuk menimbulkan efek jera.

Selain mengatur jerat tindak pidana pencucian uang bagi bandar narkoba, revisi UU Narkotika juga akan memperjelas perbedaan hukuman bagi pemakai dan kurir narkoba. Hal itu untuk mencegah timbulnya multitafsir dalam penanganan kasusnya.

Yasonna juga berharap jajarannya terus memiliki inisiatif dan mampu berinovasi serta menjadi solusi terhadap berbagai tantangan yang dihadapi Kemenkumham.

"Pegang teguh kepercayaan dan tanggung jawab yang diberikan kepada saudara. Jadilah pemimpin yang berkarakter baik, memiliki integritas, cekatan, berkompeten, dan profesional," kata Yasonna.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Berita iNews Semarang di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut