JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan lamban dalam pencarian Daftar Pencarian Orang (DPO). Bagaimanapun, KPK telah berhasil memburu beberapa buronan hingga kini menyisakan empat DPO.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (1/6/2022), mengatakan dalam pencarian DPO tidak bisa disamakan antara satu dengan yang lainnya.
"Setiap pencariannya tentu memiliki tantangan dan kompleksitas yang berbeda-beda," katanya.
"Saat ini, KPK mencatat setidaknya ada sisa sekitar 4 orang DPO yang masih menjadi kewajiban KPK untuk segera menangkapnya, yaitu Harun Masiku (2020); Surya Darmadi (2019); Izil Azhar (2018); dan Kirana Kotama (2017)," ucapnya menambahkan.
Ali menambahkan, KPK tetap melakukan pencarian para DPO tersebut, baik yang telah ditetapkan sejak tahun 2017 maupun yang terbaru 2020.
Selain itu, Ali melanjutkan, meminta peran aktif masyarakat dalam pencarian buronan yang dimaksud. Ia menuturkan, masyarakat yang mengetahui keberadaan orang-orang yang dimaksud untuk segera melaporkan ke KPK.
"Setiap informasi yang kami terima terkait keberadaan para DPO, kami pastikan ditindaklanjuti," tuturnya
Sebelumnya, Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK dapat segera menangkap buronan Harun Masiku, tersangka kasus penyuapan terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, yang sudah dua tahun buron.
Editor : Sulhanudin Attar