get app
inews
Aa Text
Read Next : Ganjar Pranowo Tawarkan 3 Solusi Kembalikan Independensi KPK, Apa Saja?

Kiai Darodji Pimpin Baznas Jateng Lagi

Senin, 13 Juni 2022 | 07:53 WIB
header img
Ganjar lantik kembali KH Ahmad Darodji MSi sebagai Ketua Baznas Jawa Tengah masa bakti 2022-2027. (foto: ist)

SEMARANG. iNewsSemarang.id - Dr KH Ahmad Darodji MSi dilantik kembali menjadi Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Tengah masa bakti 2022-2027. Kiai Darodji yang pada 31 Agustus 2022 mendatang berusia 82 tahun juga menjabat Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng dan Ketua Umum Yayasan Pusat Kajian Pengembangan Islam (YPKPI) Masjid Raya Baiturrahman Jawa Tengah.

Upacara pelantikan dilakukan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (10/6). Upacara pelantikan dihadiri Ketua Baznas RI Prof Dr H Noor Achmad, Wakil Ketua Baznas RI Saidah Sakwan, Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin, para bupati dan wali kota, serta pimpinan Baznas se Jateng.

Selain Kiai Darodji, gubernur juga melantik lima Wakil Ketua Baznas Jateng yaitu Drs KH Ahmad Hadlor Ihsan, Drs H Zain Yusuf MM, Dr H Rosihan SH MAg, dan Sholahuddin Aly SH. Dari kelima pimpinan Baznas Jateng masa bakti 2022-2027 satu nama yang baru yaitu Sholahuddin Aly SH yang juga Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Tengah menggantikan posisi Drs H Sholihul Huda MM. 

Ketua Baznas RI Prof Dr H Noor Achmad MA dalam pidatonya mengatakan, Baznas Jateng saat ini menjadi percontohan nasional terutama dalam hubungan antara Baznas dengan kepala daerah.

"Kalau kabupaten/kota mau berhasil tidfak usah jauh-jauh, belajar ke Baznas Jateng sudah cukup. Pak Gubernur betul-betul menerapkan bahwa Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural (LPNS). Tangan kanan dinas tangan kiri Banzas, tangan kanan Baznas dan tangan kiri dinas" katanya.

Maka, menurut Ketua Yayasan Wahid Hasyim Semarang itu, Baznas harus akrab dengan Pemda, sebab Baznas bagian dari pemerintah. Selain itu, kata Noor Achmad, Gubernur Jateng juga mampu mengaplikasikannya untuk membantu masyarakat miskin melalui Baznas. Hal inilah yang menjadi contoh nasional. 

"Maka banyak juga daerah lain yang ingin belajar ke Jateng," katanya.
Menurutnya, Baznas RI telah mengeluarkan instruksi bahwa BUMN yang bersifat vertikal ketika membayar zakat akan dikembalikan ke daerah masing-masing.

"Ini instruksi kami secara nasional. Maka BUMN melalui Zakat Infaq dan Shodaqoh (ZIS) masing-masing nantinya bisa disalurkan untuk beasiswa, sebab permintaan beasiswa ini banyak," tegas Ketua Dewan Pelaksana Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) itu. 

Baznas telah bekerja sama dengan berbagai kementerian untuk memaksimalkan perolehan zakat. Tahun ini pihaknya mencanangkan 400.000 mustahik atau penerima zakat se-Indonesia menjadi muzaki atau orang yang wajib mengeluarkan zakat.

Gubernur Ganjar Pranowo mengatakan, Baznas Jateng selama ini memiliki kreatifitas yang baik. Yakni dalam hal metode pengumpulan zakat, serta memanfaatkannya.
Dia berharap Baznas Jateng agar terus berkembang lebih baik yakni pengelolaan lebih modern serta akuntabel. 

"Kita sekarang mesti keluar dari instansi pemerintah (pengumpulan zakat). Bisa ke perusahaan, bisa juga instansi vertikal yang ada di sini, mengelola CSR, filantropi, dan lainnya," kata Ganjar.

Gubernur mengatakan, Baznas Jateng punya andil secara langsung maupun tidak kepada masyarakat. “Baznas Jateng sangat kreatif. Tidak melulu soal kolektif dan charity, tapi bisa dimanfaatkan lebih produktif,” tutur Ganjar.

 “Hampir setiap saat kita mencoba menyelesaikan secara kolaboratif dan responnya cepat. Saya bahagia karena Pak Wagub Jateng saya ini kiai, jadi kami selalu diingatkan potensi sumber daya dari keumatan yang bisa digerakkan. Maka saya sampaikan tadi masih ada lho wakaf,” kata Ganjar.

Editor : Miftahul Arief

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut