SOLO, iNewsSemarang.id - Gugatan wanprestasi Almas Tsaqibirru terhadap Gibran Rakabuming Raka diadakan dengan mediasi. Majelis Hakim memberikan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Hasil sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo pada Selasa (7/2/2024) menunjukkan bahwa Majelis Hakim menunjuk Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, sebagai mediator.
Bambang menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa akan dilakukan melalui mediasi selama 30 hari. Namun, jika tidak ada penyelesaian dalam batas waktu tersebut, masalah akan diserahkan kembali kepada Majelis Hakim.
"Diberikan waktu 30 hari, jika belum ada kesepakatan, maka mediator bisa mengusulkan perpanjangan waktu kepada Majelis Hakim," ujarnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta