KENDAL, iNewsSemarang.id - Sat Resnarkoba Polres Kendal meringkus IM (39) yang diduga sebagai pengedar obat terlarang jenis Alprazolam di rumah kos di Gang 5 Desa Penyangkringan, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Rabu (15/6/2022).
Kasat Resnarkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, pihaknya awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan penyalahgunaan pil koplo di wilayah Kecamatan Weleri.
"Selanjutnya pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Kendal melakukan penyelidikan dan diperoleh data serta alamat penjual pil koplo," kata Agus Riyanto.
Selanjutnya pada hari Rabu, 15 Juni 2022 sekitar pukul 23.00 Wib pihak kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Kendal mendatangi tempat tersebut dan menemukan seorang laki-laki di TKP yang sedang dicurigai.
Lalu pada saat dilakukan penggeledahan di tempat kos tersangka IM gang 5 Desa Penyangkringan Kecamatan Weleri ditemukan dua butir pil Zypras, satu Aprezolam, dua kaleng berisi pil warna putih berlogo Y/ Trihex 1000 butir, lima strip pil Merlopam, dua Lorazepam masing masing 10 butir dan satu buah HP merk Samsung Galaxy A20s.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait