UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan, PW Fatayat NU Jateng Sebut Perlu Kawal Implementasinya

Moh. Miftahul Arief
PW Fatayat NU Jateng adakan sosialisasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (foto: ist)

SEMARANG. iNewsSemarang.id - Undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 09 Mei 2022, Pimpinan Wilayah (PW) Fatayat NU Jawa Tengah memandang masih perlu perjuangan untuk mengawal implementasinya.

Sosialisasi dilakukan dengan harapan  agar setiap pihak dapat menempatkan diri dan mengambil sikap dalam mendukung implementasinya. 

“Setidaknya ada dua hal yang penting untuk disosialisasikan: pertama substansi dari Undang-Undang Tidak Pidana Kekerasan Seksual dan kedua bagaimana situasi korban kekerasan seksual,” tegas PW Fatayat NU Jateng dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/86/2022).

Salah satu langkah konkrit yang diambil PW Fatayat NU Jateng adalah dengan mengadakan webinar nasional pada Sabtu, 18 Juni 2022, pukul 13.00 WIB hingga selesai dengan Meeting ID 849 1517 4437 dan Passcode  PWFNUJTG.

Webinar dengan tema substansi UU TPKS dan situasi korban kekerasan seksual menghadirkan narasumber diantaranya Siti Aminah Tardi, M.H (Komisioner Komnas Perempuan), Dr. Luluk Nur Hamidah, M.Si., M.PA (Anggota DPR RI), Sri Nur Herwati, M.H (Ketua LKKNU Kab. Bogor dan Kepala Yayasan Sukma) dan Hj. Tazkiyatul Mutmainnah, M.Kes (Ketua PW Fatayat NU Jawa Tengah).

Editor : Moh.Miftahul Arief

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network