JAKARTA, iNewsSemarang.id – Pengaturan pembelian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite dan Solar subsidi sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjaga ketersediaan suplai. Selain itu, hal ini dilakukan mempertimbangkan kemampuan masyarakat untuk membeli.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Hageng Nugroho mengatakan selama ini pemerintah telah memberikan subsidi untuk menahan kenaikan harga BBM akibat melonjaknya harga minyak dunia yang mencapai 120 dolar AS per barel. Namun, karena terjadi selisih harga yang cukup lebar antara BBM subsidi dan nonsubsidi membuat realisasi konsumsi BBM bersubsidi melebihi kuota yang ditetapkan.
“Pengaturan tersebut untuk memastikan mekanisme penyaluran BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar tepat sasaran. Jika tidak diatur, besar potensinya kuota yang telah ditetapkan selama satu tahun tidak akan cukup. Ini demi menjaga ketahanan energi kita,” ujar Hageng dalam keterangannya, Rabu (29/6/2022).
Sebagai informasi, PT Pertamina (Persero) mencatat, dari kuota yang diberikan sebesar 23,05 juta kiloliter, konsumsi pertalite sudah mencapai 80 persen pada Mei 2022. Sementara konsumsi solar subsidi mencapai 93 persen dari total kuota awal tahun sebesar 15,10 juta kiloliter.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait