Padahal, masyarakat atau customer yang melakukan perikatan dengan perusahaan pembiayaan atau kredit barang bergerak telah didaftarkan ke kantor Fidusia Kemenkumham sehingga terbitlah sertifikat fidusia. Setelah sertifikat itu terbit maka pada saat itu berlakulah undang undang fidusia No 42 tahun 1999.
"Untuk itu customer dan perusahaan pembiayaan wajib patuh terhadap isi dari undang - undang tersebut karena jika melanggar maka hukumnya bersifat pidana," jelas Branch Manager PT Federal International Finance Cabang Kendal, Tomi Yudha Indarto.
Dengan adanya kejadian di atas, pihaknya menghimbau kepada customer atapun masyarakat yang melakukan kredit atau memiliki perikataan dengan perusahan pembiayaan untuk tidak mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan barang obyek jaminan fidusia seperti mobil,motor dan barang bergerak lainnya tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia.
"Ketentuan tersebut jika dilanggar dapat dipidana dengan penjara 2 tahun dan denda maksimal Rp 50 juta sesuai dengan Pasal 36 Undang-undang Fidusia No 42 tahun 1999," ungkapnya.
Sementara itu, Recovery section head FIF Cabang Kendal, Dedi Darmawan mengatakan, terungkapnya kasus penggelapan obyek jaminan fidusia dapat menjadi sebuah edukasi bagi masyarakat yang belum paham sepenuhnya terkait undang-undang Fidusia.
"Kasus ini selain menjadi efek jera bagi pelaku, juga mengedukasi masyarakat agar paham dengan undang-undang Fidusia. Ini penting, karena sebagian masyarakat mungkin tahunya kaitannya dengan kredit adalah kasus perdata. Padahal disitu juga ada pidananya," kata Dedi.
Dirinya berharap kepada masyarakat yang melakukan kredit pembiayaan untuk tidak memindah tangankan obyek jaminan. "Jika sudah tidak sanggup mengangsur lebih baiknya barang kredit dikembalikan ke perusahaan pembiayaan," tandasnya.
Editor : Agus Riyadi