Pertama, Brigjen Hendra Kurniawan diminta pihak keluarga korban atau kuasa hukum Brigadir J agar dinonaktifkan. Tim kuasa hukum Brigadir J, Johnson Panjaitan dan Kamaruddin Simanjuntak menyebut Brigjen Hendra Kurniawan diduga telah melarang pihak keluarga untuk membuka peti jenazah Brigadir J.
Selain itu, tim kuasa hukum juga menyebutkan Brigjen Hendra Kurniawan melarang keluarga Brigadir J untuk mengambil gambar dan merekam.
Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) Kombes Budhi Herdi Susianto dicopot dari jabatannya buntut kasus penembakan Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Foto: Ist
Sementara terkait penonaktifan Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi Susianto, sebelumnya tim kuasa hukum Brigadir J juga meminta agar yang bersangkutan dicopot dari jabatannya. Diungkapkan, Kombes Budhi dinilai bekerja tidak sesuai dengan prosedur dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J tersebut.
"Kapolres Jaksel itu bekerja tidak sesuai prosedur untuk mengungkap perkara tindak pidana," ujar Kamarudin, Selasa (19/7/2022).
Lebih lanjut disampaikan, pihaknya menduga Kombes Budhi telah merekayasa cerita terkait kematian Brigadir J.
"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis, dan tidak memasang police line. Pembunuhan itu sudah ada kenapa itu semua dilanggar. Dan terkesan dia ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," tuturnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait