JAKARTA, iNewsSemarang.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti mangkirnya seorang politisi PDI Perjuangan, Mardani Maming pada surat panggilan kedua untuk hadir pada Kamis, 21 Juli 2022 lalu dengan melakukan jemput paksa. Dalam kesempatan itu, tim KPK ini juga melakukan penggeledahan di apartemen milik Mardani Maming.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Mardani Maming merupakan tersangka kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Selatan.
"Benar, hari ini (25/7) tim penyidik melakukan penggeledahan di salah satu apartemen di Jakarta dalam rangka jemput paksa tersangka dugaan korupsi ijin usaha pertambangan di Tanah Bumbu Kalsel," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (25/7/2022).
Langkah itu dilakukan setelah sebelumnya tersangka tidak hadir saat panggilan kedua. "Dan kami menilai tersangka tidak kooperatif," katanya.
Ali mengatakan, tidak ada dasar hukum satupun bahwa praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK saat ini.
"Proses praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan dan tentu kami hargai proses dimaksud," katanya.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait