Kuasa Hukum Sebut Penjemputan Paksa KPK pada Mardani Maming Cederai Proses Peradilan

Martin Ronaldo
Mardani Maming. (Istimewa)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyebut proses penjemputan paksa yang dilakukan KPK terhadap kliennya telah mencederai proses peradilan yang sedang berjalan. Merespons hal itu, Denny mengaku akan menyiapkan upaya hukum.

"Kita akan melakukan upaya-upaya hukum pendampingan yang diperlukan, karena memang juga hak dari tersangka tentu untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses ini," kata Denny, Senin (25/7/2022).

Meski demikian Denny mengaku masih akan mengecek terlebih dahulu proses yang tengah berlangsung terhadap kliennya.

"Kami akan cek dulu, pasti kita akan melakukan langkah-langkah sesuai hukum acara yang berlaku," ujar Denny.

Dikabarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming di sebuah apartemen di kawasan Jakarta. Penangkapan dilakukan lantaran Mardani tidak hadir saat panggilan kedua.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan ada upaya penangkapan secara paksa mantan Bupati Tanah Bumbu terkait dugaan suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dilakukan di Kalimantan Selatan. KPK juga telah mengirim surat ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Mardani Maming ke luar negeri

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network