Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah Kembalikan Uang terkait Kasus Kuota Haji ke KPK

Nuh Khabibi
Pendakwah Ustaz Khalid Basalamah rampung diperiksa (foto: Achmad Al Fiqri)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Nama pendakwah ustaz Khalid Basalamah terseret ke dalam kasus korupsi penentuan kuota haji 2024 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, dia telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Hal itu telah dikonfirmasi kebenarannya oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

“Benar (ada pengembalian),” ujar Setyo saat dikonfirmasi, Senin (15/9/2025).

Namun, Setyo belum merinci jumlah uang yang dikembalikan pendakwah asal Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan tersebut. “Untuk jumlahnya belum terverifikasi,” katanya.

Sebelumnya, Khalid diperiksa KPK pada Selasa (9/9/2025). Ia mengaku menjadi korban agen travel haji, PT Muhibbah Mulia Wisata, yang menawarkan keberangkatan dengan visa haji khusus.

Khalid menuturkan awalnya ia bersama rombongan terdaftar sebagai jemaah furoda. Namun, kemudian ditawari pemilik PT Muhibbah, Ibnu Mas’ud, untuk berangkat menggunakan visa haji khusus dengan tambahan kuota resmi dari Kemenag.

“Karena dikatakan resmi dari Kemenag, kami terima. Saya pun terdaftar sebagai jemaah PT Muhibbah,” kata Khalid.

Menurutnya, ada sekitar 122 calon jemaah lain yang terdaftar melalui PT Muhibbah. Ia menegaskan posisinya hanya sebagai korban, bukan bagian dari penyelenggara travel tersebut.

Khalid juga membantah keterlibatan Uhud Tour, biro perjalanan miliknya. Ia menyebut seluruh jemaah Uhud Tour masuk sebagai peserta PT Muhibbah karena perusahaannya belum mendapat kuota resmi PIHK.

 

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network