Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan terhadap Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
"Bharada E sebagai tersangka," ucap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022) malam.
Sebagai informasi, Brigadir J alias Nopriansyah Yosua Hutabarat disebut tewas dalam insiden baku tembak di kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022) sore. Ia disebut terlibat baku tembak dengan rekannya Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumbu.
Keluarga Brigadir J pun kemudian melaporkan perkara ini ke polisi. Dari laporan itu, Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa 40 saksi termasuk saksi ahli. Tim penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, seperti alat komunikasi dan kamera pengawas CCTV.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti, tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan. Ini adalah pasal yang dilaporkan kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak pada 18 Juli.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait