Pria Pengangguran Main Rudal Anak SD Jadi Korban, Klenger Pipis Kesakitan

Adi Haryanto
Dadan alias Ganjol, pemuda pengangguran ditangkap polisi karena mencabuli anak kelas 3 SD. (Foto: ist)

CIMAHI, iNewsSemarang.id - Aksi bejat dilakukan seorang pria pengangguran terhadap seorang siswi kelas 3 SD di Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pria bernama Dadan alias Ganjol (24), tega mencabuli gadis di bawah umur di perkebunan sepi.

Saat melancarkan aksi bejatnya, Dadan sempat melakukan pengancaman, sehingga korban ketakutan. 

Selain itu, pelaku menakut-nakuti korban akan diberikan kepada anjing galak atau diceburkan ke kolam yang dalam. Padahal itu hanya modus pelaku agar bisa memperdayai korban. Pelaku lantas mencabuli korban.

Petugas Satreskrim Polres Cimahi bergerak cepat menangkap Dadan alias Ganjol di Jalan Kampung Tutugan RT 03/08, Desa Cihanjuang Rahayu, Kecamatan Parongpong, KBB, sesaat setelah menerima laporan dari orang tua korban.

Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan, pencabulan dilakukan tersangka Dadan terhadap korban pada Selasa 15 Februari 2022 sekitar [ukul 16.00 WIB. 

"Awalnya korban ini sedang bermain dengan teman dan adik pelaku di kebun dekat kolam ikan. Ketika teman-temannya pulang, pelaku membawa korban ke tempat sepi di bawah pohon bambu," kata Kasatreskrim Polres Cimahi, Sabtu (6/8/2022).

Saat itu lah pelaku melampiaskan nafsu hingga hasrat sampai puas. Korban yang sempat menolak dan meronta diancam agar tidak teriak dan menuruti yang diperintahkan pelaku. Meski kemaluan korban mengeluarkan darah, pelaku tidak peduli dan mengelapnya dengan celana dalam yang lalu dibuang untuk menghilangkan barang bukti.

Seusai melampiaskan nafsunya, ujar AKP Rizka Fadhilla, pelaku juga mempereteli anting milik korban. Sambil berpesan agar tidak cerita ke siapa pun. Saat pulang ke rumah, orang tua korban melihat ada yang aneh dengan anaknya sehingga menanyakan apa yang terjadi. Terlebih anaknya mengeluh sakit saat akan buang air kecil. 

"Akhirnya korban cerita ke orang tuanya dan karena tidak terima dengan perbuatan pelaku akhirnya lapor ke petugas. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 UU Perlindungan Anak Jo Pasal 365 KUHPidana untuk tindak asusilanya dengan ancaman hukuman 15 tahun. Sementara untuk perempasannya diancam hukuman 7 tahun penjara," ujar AKP Rizka Fadhilla. 

Sementara itu, pelaku Dadan mengaku nekat mencabuli korban secara spontan. Pria yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini mengaku terangsang karena sebelumnya melihat perempuan cantik. "Itu spontan karena sebelumnya liat ada cewek cantik," kata Dadan.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network