NIK Dicatut Parpol untuk Daftar ke KPU, Begini Cara Pengecekan dan Pengaduannya

Carlos Roy Fajarta
Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya tercantum sebagai anggota parpol, dengan memasukkan NIK di aplikasi Sipol KPU. Tangkapan layar/infopemilu.kpu.go.id

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Komisi Pemilihan Umum  (KPU) menghimbau masyarakat secara aktif melakukan pengecekan terhadap keanggotaan partai politik. Pengecekan keanggotaan Parpol bisa dilakukan secara online. Hal ini untuk mengantisipasi adanya NIK dicatut Parpol untuk mendaftar ke KPU.

"Sudah ada fitur khusus di website KPU untuk mengecek keanggotaan partai politik. Ayo pastikan bapak ibu terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik. Kunjungi website KPU," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Senin (8/8/2022).

Dia menuturkan masyarakat umum dapat mengecek apakah nama mereka dicatut oleh partai politik melalui alamat link website berikut ini: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik

Apabila ada masyarakat yang merasa namanya dicatut dan ada di dalam Sipol KPU RI sebagai anggota partai politik, Hasyim Asy'ari menyarankan masyarakat untuk membuat laporan atau surat pengaduan ke KPU RI secara online.

"Ada warga yang sudah melakukan pengecekan, dan merasa bukan anggota parpol kami arahkan untuk mengisi link ini," kata Hasyim Asy'ari.

Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network