NIK Dicatut Parpol untuk Daftar ke KPU, Begini Cara Pengecekan dan Pengaduannya

Carlos Roy Fajarta
Masyarakat bisa mengecek apakah dirinya tercantum sebagai anggota parpol, dengan memasukkan NIK di aplikasi Sipol KPU. Tangkapan layar/infopemilu.kpu.go.id

Berikut link bagi masyarakat yang namanya dicatut dan hendak melaporkan ke KPU RI. https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan


Form pengaduan ke KPU bisa disampaikan secara online. Tangkapan layar/infopemilu.kpu.go.id

Sebagaimana diketahui sebelumnya, KPU RI menyebutkan berdasarkan laporan aduan dari anggota KPUD terdapat setidaknya 98 nama anggota KPUD yang dicatut menjadi anggota Partai Politik dan diinput dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).



Editor : Sulhanudin Attar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network