JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kuasa hukum Deolipa Yumara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkapkan bahwa kliennya tersebut mengaku telah menembak Brigadir J atau Novriansyah Yosua Hutabarat karena tidak dapat menolak perintah atasannya.
Depolina mengatakan bahwa apa yang dilakukan Bharada E adalah sebagaimana layaknya anggota kepolisian yang harus patuh dengan atasannya.
"Ya namanya Anggota, dia kan harus patuh dengan perintah atasannya, selayaknya karyawan patuh sama pimpinan kita kan, jadi sama saja," terang kuasa hukum Bharada E di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Deolipa menjelaskan bahwa memang sebenarnya terdapat regulasi dalam kepolisian yang menyebutkan salah satu kewajiban bawahan adalah untuk menerima perintah dari atasan.
"Terdapat undang-undang dan peraturan ke bawah itu, peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan harus menerima perintah dari atasan," jelasnya.
Sebelumnya, Muhammad Burhanuddin Pengacara Bharada E yang lainnya, juga mengungkapkan adanya unsur perintah dari atasan Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
Berdasarkan pengakuan dari Bharada E, Burhanuddin mengatakan bahwa kliennya membenarkan adanya aksi penembakan yang secara langsung diperintah oleh atasan.
"Betul. Disuruh tembak. Tembak, tembak, begitu," tutur Burhanuddin kepada wartawan, dikutip dari iNews.id, Senin (8/8/2022).
Burhanuddin menambahkan jika dia hanya bisa memberikan sedikit rambu-rambu terkait siapa yang menembak. Namun, pihaknya belum mau mengungkap siapa atasan yang dimaksud Bharada E.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait