JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karena terbukti sebagai otak pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati.
Ya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dapat diancam maksimal hukuman mati.
"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," terang Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).
Selain Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal pembunuhan berencana.
Diketahui, Ferdy Sambo saat ini diamankan di tempat khusus Mako Brimob.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait