Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Riana Rizkia
Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Foto dok. Sindonews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J alias  Nofriansyah Yosua Hutabarat. Karena terbukti sebagai otak pembunuhan Brigadir J, mantan Kadiv Propam Polri itu terancam hukuman mati.

Ya, Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa Pasal pembunuhan berencana atau Pasal 340 KUHP dapat diancam maksimal hukuman mati.

"Pasal 340 sub Pasal 338, Pasal 55, Pasal 56 KUHP ancaman maksimal hukuman mati penjara seumur hidup," terang Agus Andrianto, Selasa (9/8/2022).

Selain Irjen Sambo, Bharada E, Brigadir RR dan KM telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama, yaitu pasal pembunuhan berencana.

Diketahui, Ferdy Sambo saat ini diamankan di tempat khusus Mako Brimob.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network