Polri sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, KM dan Bripka Ricky Rizal.
“Menetapkan 4 tersangka, Bharada E, kedua Bripka RR, ketiga KM, Irjen FS,” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa (9/8/2022). Agus menyampaikan, tersangka memiliki peran masing-masing. Bharada E melakukan penembakan terhadap korban. RR turut membantu dan menyaksikan penembakan, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak menembak.
“Ferdy Sambo telah merekayasa kasus penembakan Brigadir J,” ujarnya.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menambahkan, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol miik Brigadir J seolah-olah itu merupakan tembak menembak,” bebernya.
“Saudara FS menembak dinding berkali-kali, membuat kesan seolah-olah terjadi tembak menembak,” paparnya.
Sigit memastikan bahwa tidak ada tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo menyuruh Bharada E menembak Brigadir J. “Timsus menemukan bahwa peristiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh RE atas perintah FS,” pungkas kapolri. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait