Urutan Pangkat TNI: Angkatan Darat, Laut dan Udara

Bertold Ananda/NET Semarang
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (tengah), Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa (kiri), dan Jenderal Mulyono. Foto tni.mil.id

b. Pangkat Bintara terdiri atas:

  • Pembantu Letnan Satu (Peltu);
  • Pembantu Letnan Dua (Pelda);
  • Sersan Mayor (Serma);
  • Sersan Kepala (Serka);
  • Sersan Satu (Sertu);
  • Sersan Dua (Serda)

c. Pangkat Tamtama terdiri atas:

  • Kopral Kepala (Kopka);
  • Kopral Satu (Koptu);
  • Kopral Dua (Kopda);
  • Prajurit Kepala (Praka);
  • Prajurit Satu (Pratu);
  • Prajurit Dua (Prada).

Pangkat TNI Angkatan Udara sebagai berikut:

a. Pangkat Perwira TNI AU terdiri atas:

  • Marsekal TNI;
  • Marsekal Madya (Marsdya) TNI;
  • Marsekal Muda (Marsda) TNI;
  • Marsekal Pertama (Marsma) TNI;
  • Kolonel;
  • Letnan Kolonel;
  • Mayor;
  • Kapten;
  • Letnan Satu; dan
  • Letnan Dua.

b. Pangkat Bintara TNI AU terdiri atas:

  • Pembantu Letnan Satu;
  • Pembantu Letnan Dua;
  • Sersan Mayor;
  • Sersan Kepala;
  • Sersan Satu; dan
  • Sersan Dua.

c. Pangkat Tamtama TNI AU terdiri atas:

  • Kopral Kepala;
  • Kopral Satu;
  • Kopral Dua;
  • Prajurit Kepala;
  • Prajurit Satu; dan
  • Prajurit Dua.


Editor : Sulhanudin Attar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network