Pemerintah Tunda Kenaikan Tarif Ojol, Ini Alasannya

Suparjo Ramalan
Seorang ojol sedang menarik penumpang. Pemerintah memutuskan menunda tarif ojol karena dibutuhkan waktu sosialisasi . Foto : Antara

JAKARTA,iNewsSemarang.id- Kemenhub  membatalkan penerapan tarif baru ojek online alias ojol pada hari ini, Minggu (14/8/2022). Pemerintah memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojol karena masih dibutuhkan waktu sosialisasi.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan pengunduran waktu tersebut berdasarkan hasil peninjauan kembali karena diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi bagi seluruh pemangku kepentingan.

“Mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah, menjadi paling lambat 25 hari kalender,” kata Hendro dalam keterangan resmi yang diterima MNC Portal Indonesia, Minggu (14/8/2022).

“Penambahan waktu sosialisasi penerapan tarif baru ojek online berdasarkan masukan dari seluruh pihak,” ungkapnya.

Setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa  Penggunaan  Sepeda Motor  pada 4 Agustus lalu, Kemenhub menetapkan penyesuaian tarif aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak keputusan ditetapkan.

“Terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang,” kata Hendro.

Dalam KM Nomor KP 564 tahun 2022 ada pembagian tiga zona yang meliputi :

  1. Zona 1 : Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Bali)
  2. Zona 2 : Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi
  3. Zona 3 : Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan sekitarnya, Maluku, dan Papua

Komponen pembentuk tarif terdiri dari Biaya Langsung dan tidak langsung. Di mana  biaya langsung yaitu biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra pengemudi. Sedangkan biaya tidak langsung yaitu berupa biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan aplikasi paling tinggi 20 %.

Sementara, biaya jasa yang tertera pada lampiran merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa pengguna aplikasi.

Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, batas jasa, batas atas, dan biasa jasa minimal berdasarkan sistem zonasi.

Untuk besaran biaya jasa zona 1 yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/kmdan biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara besaran biaya jasa zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar RP2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km dan biasa jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-Rp13.500.

Adapun besaran biaya jasa zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.

Demi menjamin kelangsungan usaha online maka besaran biaya jasa ini nantinya dapat dievaluasi paling lama setiap 1 tahun.  Atau, jika terjadi perubahan yang sangat berpengaruh terhadap kelangsungan usaha yang mengakibatkann perubahan biaya pokok lebih dari 20 %. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network