JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan gugatan praperadilan oleh Penjabat Sekda Pemalang, Slamet Masduki (SM), tidak menghentikan proses penyidikan.
"Praperadilan bukan uji materi dan substansi penyidikan namun syarat formil proses penyidikannya. Untuk itu penyidikan perkara tersebut tetap kami lanjutkan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (26/8/2022).
Meski demikian, menurutnya KPK menghargai upaya hukum yang dilakukan Slamet atas atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.
"Kami hargai upaya tersebut sebagai kontrol atas proses kerja KPK di bidang penindakan. KPK tentu siap hadapi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (26/8/2022).
Kendati demikian, Ali memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Slamet Masduki sudah sesuai aturan. Salah satunya, terpenuhinya dua alat bukti dalam penetapan tersangka Slamet.
"Perlu kami tegaskan, penetapan seseorang sebagai tersangka tentu karena telah ada kecukupan alat bukti yang kami miliki," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Keenam tersangka tersebut yakni, Bupati Pemalang, Mukti Agung Wibowo (MAW).
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait