Pihaknya yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mencium keberadaan pelaku beserta barang hasil curiannya.
“Setelah mencium keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi untuk melakukan pengecekan. Tim meluncur ke TKP dan melakukan pengecekan dengan hasil bahwa motor yang ada di TKP adalah benar motor yang telah di curi dengan nomor mesin dan nomor rangka sama dengan Laporan Polisi,” ungkapnya.
Pelaku dengan tanpa perlawanan akhirnya berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicuri tersangka.
Akibat aksinya ini, emak-emak ini diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait