Komnas HAM Sebut Brigadir J Ditembak 3 Orang, Begini Tanggapan Polri

Puteranegara Batubara
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto. Foto: dok

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait dengan dugaan Komnas HAM yang menyebutkan jika pihaknya telah memperoleh temuan baru dalam kasus Brigadir J. Temuan baru tersebut adalah adanya indikasi jika ada tiga orang yang menjadi penembak dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Komjen Agus Andrianto mengatakan bahwa, adanya indikasi, temuan ataupun dugaan semacam hal itu merupakan suatu hal yang wajar.

"Dugaan kan bisa saja ya," kata Agus saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (5/9/2022).

Namun, Agus belum bisa mengonfirmasi apakah penyidik Bareskrim Polri juga menemukan adanya indikasi eksekutor ketiga yang menghabisi nyawa dari Brigadir J.

"Namun kembali mendasari teori pembuktian 182 KUHAP harus didasarkan atas persesuaian keterangan para pihak, saksi maupun mahkota. Keterangan saksi yang memiliki keahlian dibidangnya, persesuaian keterangan merka akan menjadi petunjuk, didukung bukti lainnya yang bernilai petunjuk," papar Agus.

Dalam perkara ini, Agus meyakini, Majelis Hakim akan menjatuhkan vonis yang seadil-adilnya kepada seluruh tersangka kasus tersebut.

"Insya Allah majelis Hakim nanti akan memutuskan Perkara ini seadil-adilnya," pungkas Agus.

Sebagai informasi, sebelumnya Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.

Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak menembak.

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, Sambo masih melakukan banding terkait hal itu.

Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network