Merusak Birokrasi, Dewan Desak Tim Percepatan Pembangunan Bentukan Bupati Diusir dari Kendal

Agus Riyadi
Rubiyanto (tengah) saat rapat dengar pendapat DPRD Kendal dengan Sekda Kendal.(iNews/Agus)

Ketua DPRD Kendal Muhammad Makmun mengatakan, RDP yang digelar merupakan bentuk dari fungsi pengawasan para wakil rakyat. 

"Pertanyaan-pertanyaan yang kami sampaikan semua itu sesuai dengan fakta di lapangan," kata Makmun.

Dia menegaskan bahwa maksud semua pertanyaan dalam RDP merupakan cara para wakil rakyat dalam mengingatkan eksekutif. Menurutnya semua kritik yang dilontarkan sebagai wujud perhatian para anggota dewan terhadap Kabupaten Kendal.

"Apa yang kita lakukan ini karena masyarakat Kendal butuh birokrasi yang ada ini betul-betul mampu melayani dan mensejahterakan masyarakat," ujarnya.

Setelah diberondong pertanyaan, Sekda Kendal, Sugiyono akhirnya mengaku jika tim percepatan pembangunan memiliki SK. Dirinya juga membacakan struktur dalam tim percepatan pembangunan tersebut.

Tim diketuai Kepala Baperlitbang dengan anggota beberapa personel Baperlitbang, penanggung jawab Sekda dan bupati sebagai pengarah. Tim tersebut juga beranggotakan tujuh orang tenaga ahli dari unsur profesional.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network