KENDAL, iNewsSemarang.id - Pertanyaan demi pertanyaan dilontarkan para pimpinan dewan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kendal dengan Sekda Kendal beserta para OPD terkait keabsahan Tim Bupati untuk Percepatan Pembangunan (TBUPP).
Saat diberondong pertanyaan tersebut, Sekda Kendal Sugiyono awalnya mengaku bahwa tim percepatan pembangunan dibentuk untuk membantu kinerja bupati dan dalam posisi tidak resmi karena tidak ada Surat Keputusan (SK)nya.
Pernyataan Sekda Kendal ini langsung dibantah Rubiyanto, anggota Komisi A DPRD Kendal. Totok, sapaan akrab politisi PKS itu, mengaku tahu persis terkait tim bentukan bupati tersebut. Bahkan dia mengatakan pernah membaca membaca SK-nya.
Jika tim yang ditengarai ikut mengatur jalannya birokrasi pemerintahan tersebut tidak terSK-kan, lanjut Totok, maka keberadaannya ilegal. "Padahal tim itu digaji menggunakan dana dari APBD Kendal," tegasnya.
Totok menengaskan, jika tim itu tidak resmi bisa untuk segera disingkirkan. Dia bahkan menuntut tim itu untuk tidak tinggal di Kendal, karena hanya merusak tatanan birokrasi.
"Kenapa tim itu berani masuk-masuk ke dinas-dinas dengan dalih monitoring. Kalau Pak Sekda tidak bisa menjelaskan, kita akan panggil langsung bupati ke sini," kata Totok, Senin (5/9/2022).
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait